Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat – Bukit Benuas

ALAMAT
Jalan Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 - RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115
1. No.Rek BNI a.n GPIB Jemaat Bukit Benuas : 014 125 9941 (Pelayanan)
2. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 0319264146 (Panitia Pembangunan)
3. No Rek BNI a.n. GPIB Jemaat Bukit Benuas: 60605554433 (Diakonia Kedukaan)

Ibadah Minggu I: 06:00 , Ibadah Minggu II: 09:00 , Ibadah Minggu III: 18:00 || Mobile Phone: +62 8510 0028 896 || Phone: (0542) 8870020 || Email: sekretariatbukitbenuas@gmail.com

SENIN, 24 JUNI 2019 – Renungan Malam

 

MINGGU I SESUDAH PENTAKOSTA

GB.78:1 -Berdoa

KEJARLAH KEADILAN (BAGIAN 3)

Ulangan 17:11-13
Orang yang… tidak mendengarkan… perkataan para hakim, maka orang tersebut harus mati (ay.12)

Pada renungan malam kemarin disebutkan bahwa keputusan yang telah dibuat oleh para pemimpin umat yang disebut hakim ini haruslah dengan taat dikerjakan. Namun kenyataannya ada juga yang membangkang terhadap keputusan tersebut. Mengapa demikian? Karena ada yang “berani” melakukannya. Bisa jadi karena memiliki posisi penting dengan status sosial yang tinggi di tengah masyarakat, atau bisa pula karena kekuatan finansial sehingga dengan uang dapat menolak keputusan yang ada.

Pada bacaan hari minggu pagi disebutkan bahwa TUHAN Allah Israel sendirilah yang menentukan dan memilih para hakim sesuai dengan keahlian mereka melalui orang-orang di tiap suku. Dengan demikian tugas dan jabatan hakim memiliki legitimasi Ilahi. Tidak heran jika mereka yang mengerjakan tugas menegakkan keadilan itu disebut sebagai pelayan TUHAN (ay.12). Artinya? Mereka adalah wakil TUHAN bagi umat Israel. Mereka yang menolak melakukan keputusan para hakim sama artinya menolak perintah TUHAN dan layak untuk dibinasakan (ay.12.c).

Setiap hakim di dunia ini termasuk di negeri tercinta ini adalah para pelayan TUHAN, yakni pelayan kebenaran dan keadilan. Sehingga adalah kewajiban bagi mereka untuk melakukan dengan jujur, dan benar tugas mulia yang sudah TUHAN percayakan. Jika hal itu terjadi, maka adalah kewajiban kita untuk tunduk pada setiap keputusan itu seakan tunduk kepada Allah dan ketetapannya. Apabila itu kita lakukan, maka kita terkategori sebagai para pengejar keadilan.

Pertanyaan penting adalah, apakah proses menghadirkan keadilan di negerl kita oleh para pembuat keputusan (hakim, jaksa, petugas kepolisian dll) sudah sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan Allah? Kiranya demikianlah adanya. Jika tidak tetaplah berharap dan mengupayakannya. Kiranya para “pengejar keadilan” dimampukan untuk menghadirkan keadilan Allah itu.

GB.78 : 2 1
Doa : (Tuhan, biarlah keadilan-Mu datang bergulung-gulung bagi kami)


Source: Sabda Bina Umat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

AGENDA KEGIATAN

HUBUNGI KAMI

KANTOR MAJELIS JEMAAT
Jalan Kol. Syarifudin Yoes
Gang Duatan Baru Sakai No. 83 – RT 65
Kec. Balikpapan Selatan, Kel. Sepinggan Baru
Kode Pos 76115

Jam Kerja:
Selasa-Sabtu pukul 08:00-17:00 wita.
Senin dan HARI LIBUR NASIONAL – kantor tutup

Telepone:
085100028896 (HP Kantor Majelis Jemaat)
(0542) 8870020 (Telp. Kantor Majelis Jemaat)

JADWAL IBADAH RUTIN

KALENDER GEREJA

MINGGU PRAPASKAH

PRAPASKAH / SENGSARA
Masa ini dirayakan 7 minggu berturut-turut sebelum Paskah *). Prapaskah merupakan masa penyadaran diri dan pertobatan.
Manusia berdosa menerima anugerah keselamatan melalui kematian dan pengorbanan KRISTUS di salib dan diundang untuk
menerima kehidupan yang baru.
Warna dasar : Ungu Tua
Lambang/Logo : Ikan (ICHTUS)
Warna pinggir ikan dan huruf : Kuning
Tulisan : YESUS KRISTUS ANAK ALLAH JURUSELAMAT
Arti :
Tanda ini merupakan suatu sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula-mula yang mengalami penganiayaan; sehingga untuk
menandai diri mereka sebagai orang-orang yang percaya kepada YESUS dipergunakan lambang ikan ini, yang dalam bahas Yunani
“IXOUS’ (Ichtus) yang berarti ikan, tetapi secara hurufiah merupakan suatu singkatan dari YESUS KRISTUS, ANAK ALLAH,
Juruselamat.